11 Feb 2009

Apakah SMK3 itu ?

Apakah SMK3 itu ?
artikel ini saya dapat dari sebuah website, http://www.karir-up.com yang diadakan pada hari selasa tanggal 9 oktober tahun 2007 pada jam 08:30 - 17:00 di Hotel Sofyan betawi Jl. Cut Meutia (Menteng) Jakarta, Indonesia.
Pada jenis usaha apa saja kita, kita tidak dapat lepas dari tuntutan untuk menjaga
kegiatan kerja, pekerja dan lingkungan kerja pada kondisi aman baik untuk
keselamatan dan kesehatan kerja. SMK3 merupakan alat bantu yang dapat digunakan untuk
memenuhi tuntutan dan persyaratan yang ada dan berlaku yang berhubungan dengan
jaminan keselamatan kerja dan kesehatan kerja.SMK3 merupakan sebuah sistem yang
dapat diukur dan dinilai sehingga kesesuaian terhadapnya menjadi obyektif.
Apakah SMK3 itu ? SMK3 merupakan standar penerapan manajemen keselamatandan
kesehatan kerja yang dibuat oleh kementerian Tenaga Kerja RI (melaluiKepmenaker No 5
Tahun 1996), SMK3 adalah standar yang diadopsi dari StandarAustralia AS4801 ini
serupa dengan Occupational Health and Safety AssessmentSeries-OHSAS 18001 (standar
dibuat oleh beberapa lembaga sertifikasidan lembaga standarisasi kelas dunia seperti
BSI, DNV, BVQI, SGS danbeberapa yang lainnya)

SMK3 digunakan sebagai patokan dalam menyusun suatu sistem manajemenyang berfokus
untuk mengurangi dan menekan kerugian dalam kesehatan,keselamatan dan bahkan
properti. Seperti halnya pada ISO 9000 dan 14000SMK3 menekankan pada pencegahan dan
perbaikan sistem manajemen secaraberkelanjutan.

How to achieve SMK3?
Penerapan SMK3 dibagi menjadi 3 tahapan,

Phse 1:Peninjauan Awal. Pada fase ini Organisasi yang akan menerapkanwajib menilai
kesesuaian terhadap persyaratan yang berlaku, termasukmeninjau proses-proses yang
ada khususnya yang berhubungan dengankeselamatan dan kesehatan.
Phase 2 :Proses Penerapan. Pada tahapan ini Organisasi menetapkanKebijakan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Sasaran terhadap Keselamatandan KesehatanKerja,
pelaksanaan Hazard Identification and Risk Assessment, penetapankegiatan Pelatihan,
pengendalian Proses, pendokumentasian, investigasidan tindakan perbaikan,
latihan-latihan penanganan Bahaya, kegiatanAudit dan rapat peninjauan.
Phase 3 :Penilaian keseluruhan. Pada fase ini, Organisasi akandiaudit untuk menilai
kesesuaian rencana kerja dan hasil kerjaterhadap persyaratanStandar SMK3 dan
peraturan yang menyertainya. Apabila prosesaudit berjalan dengan lancar dan tidak
ditemukan ketidaksesuaian mayor,maka Organisasimemperoleh pengakuan dengan menerima
Sertifikat SMK3 dari Pemerintahatau OHSAS 18001 dari lembaga sertifikasi.
Benefit When Implementing SMK3 (or attending training program)
Manfaat kesesuaian dengan SMK3 adalah memastikan bahwa resiko kecelakaankerja
ditekan hingga pada resiko yang dapat ditoleransi, meyakinkanpemberi kerja atau
pelanggan bahwa proses pekerjaan selalu menggunakanaturan kesehatan dan keselamatan
kerja yang baku dan global. Pada akhirnyajuga, penerapan SMK3 dapat menurunkan biaya
operasi, memberikan kenyamanankerja karyawan dan pembayaran premi asuransi lebih
murah, dan meningkatkancitra Organisasi.

Read More......

5 Feb 2009

Kebijakan Umum Pengawasan K3 di Indonesia

Dasar - dasar yang menjadi arah kebijakan Umum tentang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia

K3 bertujuan :
• Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja
• Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
• Menjamin proses produksi berjalan lancar

K3 TERKAIT DENGAN :
- Hak Asasi Manusia (HAM)
- Standard Ketenagakerjaan
- Lingkungan
- Perdagangan Bebas

PRINSIP- PRINSIP K3
1.Semua kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dapat dicegah.
2.K3 adalah bagian integral dari budaya, nilai dan operasi perusahaan.
3.Manajemen harus menetapkan arahan, menyiapkan dan menjamin sepenuhnya penerapan K3
4.K3 adalah bagian integral dari perilaku, tanggung jawab dan peran setiap tenaga kerja
5.Setiap tenaga kerja harus mempunyai rasa memiliki dan kompetensi operasi.
6.Setiap tenaga kerja harus memimpin, mengatur dirinya sendiri dan mengoreksi satu sama lain.
7.Semua potensi bahaya harus diidentifikasi dan dikendalikan.
8.Semua kekurangan harus dilakukan koreksi
9.Akuntabilitas K3 harus ditetapkan, kinerja diukur dan diketahui.
10.K3 adalah “ Good for business success, vitality and sustainability.

Analisis Kondisi

1. Fakta lapangan tentang Keberadaan Pesawat/Bejana /Peralatan Teknik.
 Diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia :
 Industri
 Sarana sosial/rumah tangga.
2. Berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan kerja, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja dan kerusakan lingkungan.
3. Pengelola/pengguna/pemakai produk menuntut adanya jaminan K3 melalui bukti (sertifikat) sesuai Per-UU di bidang K3.
4. Pihak terkait perlu memahami proses sertifikat dibidang K3,khususnya di era Otonomi Daerah.
5. Pelaksanaan K3 menuntut keterlibatan dan tanggung jawab semua pihak.
6. Penanganan K3 tidak harus dilakukan oleh pemerintah sendiri.
7. Privatisasi K3 memberikan perluasan kesempatan kerja.
8. Produk barang dan jasa semakin kompetitif.
9. Peningkatan profesionalisme SDM dibidang K3 dan peran pihak ketiga semakin strategis
10.Operasionalisasi pembinaan dan pengawasan K3 harus sesuai dengan regulasi.

Dasar hukum :
Pasal 86 UU No.13/2003

1)Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama;

2)Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja

3)Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Pasal 87 UU No.13/2003

1.Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan

2.Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah (sedang dalam pembahasan interdep)

LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
 K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
 Kecelakaan kerja yang terjadi masih tinggi
 Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
 Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3
 Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
 Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
 Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan
 Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
 Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue nasional baik secara politis maupun sosial
 Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
 Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha
 Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil
Read More......

Pengawasan Kesehatan Kerja

Yang menjadi landasan dan dasar dari pengawasan adalah :


 Adanya sumber bahaya di tempat kerja (UU 1/ 1970), mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja :
 Keadaan Mesin/Pesawat/Alat Kerja/Bahan
 Lingkungan Kerja
 Sifat Pekerjaan
 Cara Kerja
 Proses Produksi
 Perlu ada perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
 Kewajiban melaksanakan syarat2 keselamatan kerja (termasuk syarat2 kesehatan kerja)…ps 3 UU No. 1 tahun 1970.

Tujuan dari pengawasan kesehatan kerja :

 Sumber-sumber produksi/aset perusahaan dapat dipakai secara aman dan efisien
 Memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan :
 Tenaga kerja
 Orang lain di tempat kerja
 Mencegah Kecelakaan Kerja :
 Peledakan
 Kebakaran
 Penyakit Akibat Kerja dan gangguan kesehatan pada umumnya
 Meningkatkan produktivitas kerja

Defenisi PENGAWASAN KESEHATAN KERJA :

SERANGKAIAN KEGIATAN PENGAWASAN DARI SEMUA TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN ATAS PEMENUHAN PELAKSANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAS OBJEK PENGAWASAN KESEHATAN KERJA

Peraturan Perundangan Terkait Pengawasan Kesehatan Kerja

1. UUD 1945
2. UU No 13 Th 2003 ttg Ketenagakerjaan
3. UU No 3 Th 1951 ttg Pengawasan Ketenagakerjaan
4. UU No 1 Th 1970 ttg Keselamatan Kerja
5. UU No 21 Th 2003 ttg Pengesahan Konvensi ILO No 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan
6. UU No 3 Th 1992 ttg Jamsostek
7. PP No. 25 tahun 2000 ttg Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi
8. Kepmendagri 130-67 Th 2002 ttg Pelimpahan Kewenangan Kabupaten & Kota
9. PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
10. Kepres R.I No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja
11. Permen No. 01 tahun 1976 tentang kewajiban latihan Hyperkes bagi Dokter Perusahaan
12. Permen No. 01 tahun 1979 tentang kewajiban latihan Hyperkes bagi paramedis perusahaan
13. Permen No. 02 tahun 1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja
14. Permen No. 01 tahun 1981 tentang kewajiban melapor penyakit akibat kerja
15. Permen No. 03 tahun 1982 tentang pelayanan kesehatan kerja
16. Kepmen No. 333 tahun 1989 tentang Diagnosis dan pelaporan penyakit akibat kerja
17. Permen No. 01 tahun 1998 tentang penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik
18. Kepmen No. 79/Men/2003 tentang pedoman diagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja
19. SE. Men No. 01 tahun 1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan
20. SE. Dirjen Binawas No. 86 tahun 1989 tentang perusahaan catering yang mengelola makanan bagi tenaga kerja
21. Kepts. Dirjen Binawas No. 157 tahun 1989 tentang Tata Cara dan Bentuk Laporan Penyelenggaraan Pelayananan Kesehatan Kerja
22. Kepmenakertrans No. Kep. 68/Men/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Tempat Kerja
23. KepDirjen Binwasnaker No. Kep. 20/DJ-PPK/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Tempat Kerja

Tujuan Kesehatan Kerja menurut Joint ILO/WHO Committee tahun 1995 :

1.Promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental dan sosial dari pekerja.
2.Pencegahan gangguan kesehatan disebabkan oleh kondisi kerja.
3.Perlindungan pekerja dari resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan.
4.Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja yang sesuai kemampuan fisik dan psikologisnya.
5.Penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaannya.

Faktor-faktor yg mempengaruhi kesehatan tenaga kerja
Beban kerja
- Fisik
- Mental
Lingkungan kerja
- Fisik
- Kimia
- Biologi
- Fisiologi
- Psikologi
Kapasitas kerja
- Ketrampilan
- Kesegaran jasmani & rohani
- Status kesehatan/gizi
- usia
- Jenis kelamin
- Ukuran tubuh


UPAYA KESEHATAN KERJA
 Optimalisasi beban kerja
 Pengendalian lingkungan kerja
–Teknis (eliminasi, substitusi, isolasi, enclosing, ventilasi, penyempurnaan proses, housekeeping)
–Administratif (pengurangan waktu kerja, rotasi)
–APD
 Peningkatan kapasitas kerja

TARGET UTAMA PROGRAM KESEHATAN KERJA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN :

1.PENYAKIT AKIBAT KERJA
2.KECELAKAAN KERJA

Cara pelaksanaan Program, melalui :
 Pelayanan kesehatan kerja
 Pencegahan PAK
 Gizi kerja
 P3K
 Ergonomi
 Psikologi kerja
 Pengendalian lingkungan kerja
–Higiene & sanitasi industri
–Toksikologi
–APD

OBYEK PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
A.Kelembagaan Kesehatan Kerja :
1.Pelayanan Kesehatan Kerja
2.Penyelenggaraan Makanan Di Tempat Kerja
3.Penyelanggaraan P3K Di Tempat Kerja
B.Personil Kesehatan Kerja
1.Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja
2.Dokter perusahaan
3.Paramedis perusahaan
4.Petugas P3K di tempat kerja
5.Petugas penyelenggara makanan di tempat kerja
C.Program Kesehatan Kerja
1.Syarat-syarat Keselamatan Kerja (UU No.1/1970 Pasal 3)
2.Tugas Pokok Pelayanan Kesehatan Kerja (Permenaker No.3/1982)

PELAYANAN KESEHATAN KERJA Permenaker No 03 tahun 1982

1.Diselenggarakan oleh lembaga/organisasi K3 bidang kesehatan kerja
a.Pelayanan Kesehatan Kerja (Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982)
 Poliklinik / RS perusahaan
 Bekerja sama dengan pelayanan kesehatan lain (pemerintah/swasta)
 Pelayanan keehatan kerja dilakukan bersama-sama oleh beberapa perusahaan
b.PJK3 Bidang Kesehatan Kerja (Permenaker No. Per. 04/Men/1995)
 Pelayanan kesehatan kerja
 Pngujian/pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
2.Disyahkan oleh instansi ketenagakerjaan sesuai wilayah kewenangannya
3.Penanggung jawab PKK wajib memiliki SKP Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja
4.Dokter dan paramedis di pelayanan kesehatan kerja wajib memiliki sertifikat pelatihan hiperkes (Permennaker No. 01/1976, Permennaker No. 01/1979)
5.Program / Kegiatan harus bersifat komprehensif, meliputi :
 Pencegahan (Preventif)
 Pembinaan (Promotif)
 Pengobatan (Kuratif)
 Pemulihan (Rehabilitatif)

CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Permennakertrans No. 03/1982

 Diselenggarakan sendiri oleh pengurus :
–Poliklinik perusahaan
–Rumah sakit perusahaan
 Diselenggarakan melalui pengadaan ikatan/kerja sama dengan dokter atau pelayanan kesehatan lain :
–JPK (Jaminan Pelayanan Kesehatan Kerja) Jamsostek
–Dokter praktek swasta
–Puskesmas
–Rumah sakit/Poliklinik pemerintah/swasta
–DLL
 Penyelenggaraan bersama oleh beberapa perusahaan :
–Rumah sakit pekerja
–PJK3 bidang Pelayanan Kesehatan Kerja

Catatan :
1.Setiap bentuk/cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja harus memiliki penanggung jawab yaitu Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja
2.Setiap dokter yang memberikan pelayanan kesehatan kerja harus memiliki sertifikat pelatihan hiperkes

Syarat Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
1)Disyahkan oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker) atau Dinas Tenaga Kerja setempat
2)Dipimpin dan dijalankan (dibawah tanggung jawab) dokter yang disetujui oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker) dan Dinas Tenga Kerja setempat.
3)Dokter yang ditunjuk dan menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja harus memenuhi persyaratan :
 Memahami peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja khususnya dibidang kesehatan kerja …. Sertifikat Hiperkes
 Memenuhi persyaratan profesional yang disyahkan oleh instansi yang berwenang(Ijazah dokter, Surat Ijin Dokter/SID dan Surat Ijin Praktek/SIP).

Kewajiban-Kewajiban Dalam Pelayanan Kesehatan Kerja

Pengurus Perusahaan :
1.Memberikan PKK sesuai kemajuan ilmu & teknologi
2.Memberikan kebebasan profesional kepada dokter yang menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja.
 Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja bebas memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksan dan mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan.
3.Menyampaikan laporan pelaksanaan PKK 1 (satu ) bulan sekali disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dengan tembusan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi up. Direktur Pengawasan Norma K3.

Dokter dan Tenaga Kesehatan :
 Memberikan keterangan2 tentang PKK kepada Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika diperlukan

Pengertian Personil Kesehatan Kerja
 DOKTER PERUSAHAAN :
dokter yang ditunjuk atau bekerja di perusahaan yang bertugas atau bertanggung jawab atas higiene perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja.

 DOKTER PEMERIKSA KESEHATAN TENAGA KERJA :
dokter yang ditunjuk oleh pengusaha yang telah mengikuti training hiperkes dan dibenarkan/mendapat pengesahan oleh Direktur Jenderal BINAWAS-DEPNAKER.

 PARAMEDIS PERUSAHAAN :
tenaga paramedis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas higiene perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan atas petunjuk dokter perusahaan.

Program Kesehatan Kerja:
Syarat-syarat K3 (UUNo.1/70 pasal 3) yg berkaitan
dgn Kesehatan Kerja :
1.Memberikan P3K
2.Memberikan APD
3.Mencegah & mengendalikan timbul/menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, gas, hembusan
4.Mencegah dan mengendalikan PAK
5.Memperoleh penerangan yang cukup & sesuai
6.Menyelenggarakan suhu & lembab udara yang baik
7.Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
8.Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
9.Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, lingkungan, cara kerja & proses kerjanya.

Tugas Pokok PKK
 Pemeriksaan kesehatan TK (awal, berkala, khusus)
 Pembinaan & pengawasan atas penyesuaian pekerjaan thd. TK.
 Pembinaan & pengawasan terhadap lingkungan kerja.
 Pembinaan & pengawasan perlengkapan sanitair.
 Pembinaan & pengawasan perlengkapan kesehatan TK.
 Pencegahan dan pengobatan thd. penyakit umum & PAK
 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
 Pendidikan kesehatan untuk TK dan latihan untuk petugas P3K
 Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilikan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makan di tempat kerja.
 Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau PAK.
 Pembinaan dan pengawasan thd. TK dg. kelainan tertentu dalam kesehatannya.
 Memberikan laporan berkala tentang PKK kepada pengurus.

Read More......

Perundangan Mengenai K3

Penerapan pola management K3 didasari oleh beberapa bentuk perundangan, yaitu :

Undang-Undang

Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)

Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah

Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening)

Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran,Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.

Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.

Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnia
dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop Nomor : PER.01/MEN1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.01/MEN/1979 Tentang kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 Tentang:
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. : Per.01/MEN/1981 Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1982 tentang Bejana Tekan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.03/MEN/1982 Tentang
Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm
Kebakaran Automatik.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Per.03/MEN/1985 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan
Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan
Syarat-syarat Operator Keran Angkat.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Instalasi Penyalur Petir.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Peraturan Menteri tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan
Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.03/MEN/1998 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.04/MEN/1998 tentang Pengangkatan,
Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang

Keputusan Menteri tentang K3

Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep.125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep.
174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.197/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.-75/MEN/2002
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000
Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.:
Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.68/MEN/IV/2004
Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja

Instruksi Menteri

Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran

Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan
Ketenagakerjaan


Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan
Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.

Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan
Kewajiban Teknisi Lift.

Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.

Read More......

Keselamatan kerja

Beberapa pengertian dan sejarah mengenai keselamatan Kerja menerut UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA Lembaran Negara No. 1 Tahun 1970 (Tambahan Lembaran Negara No. 1918)

LATAR BELAKANG.
1.VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406) sudah tidak sesuai lagi
2.Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri/ pabrik
3.Perkembangan teknologi/IPTEK serta kondisi dan situasi ketenagakerjaan
4.Sifat refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak sesuai lagi

PENGERTIAN
Secara Etimologis :
Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.

Secara Filosofi :
Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera.

Secara Keilmuan :
Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja.

DASAR HUKUM:

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan
Pasal 3.
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.

Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.

TUJUAN
1.Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya
2.Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya
3.Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien

Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui :
1.Kampanye
2.Pemasyarakatan
3.Pembudayaan
4.Kesadaran dan kedisiplinan

UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
BAB I - ISTILAH
Pasal 1

(1)Tempat kerja
1.Ruangan/ lapangan
2.Tertutup/ terbuka
3.Bergerak/ tetap
Unsur tempat kerja, ada :
(1)Pengurus
(2)Sumber bahaya
(3)usaha

(2)Pengurus ® pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban)
(3)Pengusaha
orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat kerja
(4)Direktur
pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen No. 79/Men/1977)
(5)Pegawai pengawas
-peg. Pengawas ketenagakerjaan dan spesialis
(6)Ahli Keselamatan Kerja
tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker

BAB II - RUANG LINGKUP
Pasal 2

(1)Tempat kerja, dalam wilayah hukum R.I :
a.Darat, dalam tanah
b.Permukaan air, dalam air
c.Udara
(2)Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yg berkaitan dengan :
a.Keadaan mesin/ alat/ bahan
b.Lingkungan kerja
c.Sifat pekerjaan
d.Cara kerja
e.Proses produksi
(3)Kemungkinan untuk perubahan atas rincian tempat kerja

Syarat-syarat K3
Pasal 3
(1)Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat K3
(2)Pengembangan syarat-syarat K3 di luar ayat (1) ® IPTEK

Pasal 4
(1)Penerapan syarat-syarat K3 ® sejak tahap perencanaan s/d pemeliharaan
(2)Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi teknis
(3)Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK dapat ditetapkan lebih lanjut

Pasal 5
(1)Direktur sebagai pelaksana umum
(2)Wewenang dan kewajiban :
–direktur (Kepmen No. 79/Men/1977)
–Peg. Pengawas (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 03/Men/1984)
–Ahli K3 (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 4/Men/1992)

Pasal 6 Panitia banding (belum di atur)

Pasal 7 Retribusi

Pasal 8
(1)Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan TK
(2)Berkala ® (permen No. 02/Men/1980 dan Permen No. 03/Men/1983)

Pasal 9 - Pembinaan
(1)Pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan ® TK baru
(2)Dinyatakan mampu dan memahami ® pekerja
(3)Pengurus wajib ® pembinaan
(4)Pengurus wajib memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3

Pasal 10 - Panitia Pembina K3 (Permenaker No. 04/Men/1984)

Pasal 11 - Kecelakaan
(1)Kewajiban pengurus untuk melaporkan kecelakaan
(2)Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan (permen No. 03/Men/1998)

Pasal 12 – Hak dan Kewajiban TK
a.Memberi keterangan yang benar (peg. Pengawas dan ahli K3)
b.Memakai APD
c.Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3
d.Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan syarat-syarat K3
e.Menyatakan keberatan kerja bila syarat-syarat K3 tidak dipenuhi dan APD yang wajib diragukan

Pasal 13 – Kewajiban memasuki tempat kerja
Barangsiapa akan memasuki suatu tempat kerja diwajibkan mentaati K3 dan APD

Pasal 14 – Kewajiban pengurus
a.Menempatkan syarat-syarat K3 di tempat kerja (UU No. 1/1970 dan peraturan pelaksananya)
b.Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3
c.Menyediakan APD secara cuma-cuma

Pasal 15 – Ketentuan Penutup
(1)Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal di atur lebih lanjut dengan peraturan perundangan
(2)Ancaman pidana atas pelanggaran :
•Maksimum 3 bulan kurungan atau
•Denda maksimum Rp. 100.000
(3)Tindak pindana tersebut adalah pelanggaran

Pasal 16
Kewajiban pengusaha memenuhi ketentuan undang-undang ini paling lama setahun (12
Januari 1970)

Pasal 17
Aturan peralihan untuk memenuhi keselamatan kerja ® VR 1910 tetap berlaku selama tidak bertentangan

Pasal 18
Menetapkan UU No. 1/ 1970 sebagai undang-undang keselamatan kerja dalam LNRI No. : 1918 mulai tanggal 12 Januari 1970

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 1

•Secara sektoral
- PP No. 19/1973
- PP No. 11/ 1979
- Per.Menaker No. 01/1978 K3 Dalam Penebangan dan Pengangkutan Kayu
- Per.Menaker No. 01/1980 K3 Pada Konstruksi Bangunan

•Pembidangan Teknis
- PP No. 7/1973 - Pestisida
- PP No. 11/ 1975 - Keselamatan Kerja Radiasi
- Per.Menaker No. 04/1980 - APAR
- Per.Menaker No. 01/1982 - Bejana Tekan
- Per.Menaker No. 02/1983 - Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik
- Per.Menaker No. 03/1985 - Pemakaian Asbes
- Per.Menaker No. 04/1985 - Pes. Tenaga & Prod.
- Per.Menaker No. 05/1985 - Pes. Angkat & Angkut

•Pembidangan Teknis
- Per.Menaker No. 04/1998 - PUIL
- Per.Menaker No. 02/1989 - Instalasi Petir
- Per.Menaker No. 03/1999 - Lif Listrik

•Pendekatan SDM
- Per.Menaker No. 07/1973 - Wajib Latih Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
- Per.Menaker No. 01/1979 - Wajib Latih Bagi Paramedis
- Per.Menaker No. 02/1980 - Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
- Per.Menaker No. 02/1982 - Syarat dan Kwalifikasi Juru Las
- Per.Menaker No. 01/1988 - Syarat dan Kwalifikasi Oparetor Pesawat Uap
- Per.Menaker No. 01/1979 - Syarat dan Kwalifikasi Operator Angkat dan Angkut
- Per.Menaker No. 02/1992 - Ahli K3
- Kep.Menaker No. 407/1999 – Kompetens Tehnis Lif
- Kep.Menaker No. 186/1999 - Pengorganisasian Penanggulangan Kebakaran

•Pendekatan Kelembagaan dan Sistem
- Per.Menaker No. 04/1987 - P2K3
- Per.Menaker No. 04/1995 - Perusahaan Jasa K3
- Per.Menaker No. 05/1996 - SMK3
- Per.Menaker No. 186/1999 - Pelaporan Kecelakaan
Read More......

We Are The Big Family

Daftar nama peserta pelatihan Ahli K3 Umum angkatan ke -25


















di Pusdiklat PT.ASKES (Persero), dan sebagai penyelenggara FSI (Fire Safety Institute & Depnakertrans R.I ) :
1. Muhammad Titis Redjoso. ST
2. Dr.B.Eka Anoegrahi Wahjoeni. M.Kes
3. Wahyu Hermawan Wibisono. S.Pi
4. Heriyanto.
5. Chairul Chan.
6. Masbuchin Zamroni. Amd
7. Harun Gemilang. ST
8. Henry Irawan. ST
9. Ir. Syafaruddin Siregar
10. Hepni Ropi. SE
11. Radityo Adinegoro. ST
12. Hasyanto Sudjono
13. Ayatullah Khumaini. ST
14. Budi Kurniawan
15. Ruskiwan


Read More......

Keselamatan kerja

Pengertian keselamatan kerja dapat ditinjau dari berbagai aspek yaitu :


Secara Etimologis :
Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
Secara Filosofi :
Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera.

Secara Keilmuan :
Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja


Read More......

Salam Safety



Bertempat di Jalan Raya Puncak Cisarua Bogor,
pada tanggal 21 s/d 30 Januari 2009, kami secara bersama - sama di mengikuti sebuah program pelatihan yang berprinsip pada azas moral dan hak azasi manusia terhadap semua yang menjadi hak - hak nya dalam bekerja.
Secara bersama kami telah membangun suatu komunitas untuk memperjuangkan hak - hak para pekerja yang ada dilingkungan intitusi dan perusahaan tempat kami bekerja.
Banyak hal yang telah kami pelajari disini, banyak asa yang lahir disini, semoga apa yang kami dapat dari waktu tersebut, dapat bermamfaat bagi semuanya.



Note from Admin

Diharapkan kepada rekan - rekan angkatan 25 untuk dapat mengirim artikel melalui email angkatan25@ gmail.com. Tema artikel bebas yang penting " itu sudah " dan " tolong diperhatikan ".

Read More......

Panca Karsa

Panca Karsa Ahli K3 :

1.Komit Menegakkan Ketentuan K3.
2.Bertekad Menerapkan K3 Secara Optimal.
3.Fokus Terhadap Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan Kerja
4.Berpartisipasi Aktif Dalam Penyelenggaraan K3.
5.Mengembangkan Syarat-Syarat K3 Secara Berkelanjutan

Read More......