Yang menjadi landasan dan dasar dari pengawasan adalah :
Adanya sumber bahaya di tempat kerja (UU 1/ 1970), mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja :
Keadaan Mesin/Pesawat/Alat Kerja/Bahan
Lingkungan Kerja
Sifat Pekerjaan
Cara Kerja
Proses Produksi
Perlu ada perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Kewajiban melaksanakan syarat2 keselamatan kerja (termasuk syarat2 kesehatan kerja)…ps 3 UU No. 1 tahun 1970.
Tujuan dari pengawasan kesehatan kerja :
Sumber-sumber produksi/aset perusahaan dapat dipakai secara aman dan efisien
Memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan :
Tenaga kerja
Orang lain di tempat kerja
Mencegah Kecelakaan Kerja :
Peledakan
Kebakaran
Penyakit Akibat Kerja dan gangguan kesehatan pada umumnya
Meningkatkan produktivitas kerja
Defenisi PENGAWASAN KESEHATAN KERJA :
SERANGKAIAN KEGIATAN PENGAWASAN DARI SEMUA TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN ATAS PEMENUHAN PELAKSANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAS OBJEK PENGAWASAN KESEHATAN KERJA
Peraturan Perundangan Terkait Pengawasan Kesehatan Kerja
1. UUD 1945
2. UU No 13 Th 2003 ttg Ketenagakerjaan
3. UU No 3 Th 1951 ttg Pengawasan Ketenagakerjaan
4. UU No 1 Th 1970 ttg Keselamatan Kerja
5. UU No 21 Th 2003 ttg Pengesahan Konvensi ILO No 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan
6. UU No 3 Th 1992 ttg Jamsostek
7. PP No. 25 tahun 2000 ttg Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi
8. Kepmendagri 130-67 Th 2002 ttg Pelimpahan Kewenangan Kabupaten & Kota
9. PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
10. Kepres R.I No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja
11. Permen No. 01 tahun 1976 tentang kewajiban latihan Hyperkes bagi Dokter Perusahaan
12. Permen No. 01 tahun 1979 tentang kewajiban latihan Hyperkes bagi paramedis perusahaan
13. Permen No. 02 tahun 1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja
14. Permen No. 01 tahun 1981 tentang kewajiban melapor penyakit akibat kerja
15. Permen No. 03 tahun 1982 tentang pelayanan kesehatan kerja
16. Kepmen No. 333 tahun 1989 tentang Diagnosis dan pelaporan penyakit akibat kerja
17. Permen No. 01 tahun 1998 tentang penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik
18. Kepmen No. 79/Men/2003 tentang pedoman diagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja
19. SE. Men No. 01 tahun 1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan
20. SE. Dirjen Binawas No. 86 tahun 1989 tentang perusahaan catering yang mengelola makanan bagi tenaga kerja
21. Kepts. Dirjen Binawas No. 157 tahun 1989 tentang Tata Cara dan Bentuk Laporan Penyelenggaraan Pelayananan Kesehatan Kerja
22. Kepmenakertrans No. Kep. 68/Men/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Tempat Kerja
23. KepDirjen Binwasnaker No. Kep. 20/DJ-PPK/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Tempat Kerja
Tujuan Kesehatan Kerja menurut Joint ILO/WHO Committee tahun 1995 :
1.Promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental dan sosial dari pekerja.
2.Pencegahan gangguan kesehatan disebabkan oleh kondisi kerja.
3.Perlindungan pekerja dari resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan.
4.Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja yang sesuai kemampuan fisik dan psikologisnya.
5.Penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaannya.
Faktor-faktor yg mempengaruhi kesehatan tenaga kerja
Beban kerja
- Fisik
- Mental
Lingkungan kerja
- Fisik
- Kimia
- Biologi
- Fisiologi
- Psikologi
Kapasitas kerja
- Ketrampilan
- Kesegaran jasmani & rohani
- Status kesehatan/gizi
- usia
- Jenis kelamin
- Ukuran tubuh
UPAYA KESEHATAN KERJA
Optimalisasi beban kerja
Pengendalian lingkungan kerja
–Teknis (eliminasi, substitusi, isolasi, enclosing, ventilasi, penyempurnaan proses, housekeeping)
–Administratif (pengurangan waktu kerja, rotasi)
–APD
Peningkatan kapasitas kerja
TARGET UTAMA PROGRAM KESEHATAN KERJA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN :
1.PENYAKIT AKIBAT KERJA
2.KECELAKAAN KERJA
Cara pelaksanaan Program, melalui :
Pelayanan kesehatan kerja
Pencegahan PAK
Gizi kerja
P3K
Ergonomi
Psikologi kerja
Pengendalian lingkungan kerja
–Higiene & sanitasi industri
–Toksikologi
–APD
OBYEK PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
A.Kelembagaan Kesehatan Kerja :
1.Pelayanan Kesehatan Kerja
2.Penyelenggaraan Makanan Di Tempat Kerja
3.Penyelanggaraan P3K Di Tempat Kerja
B.Personil Kesehatan Kerja
1.Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja
2.Dokter perusahaan
3.Paramedis perusahaan
4.Petugas P3K di tempat kerja
5.Petugas penyelenggara makanan di tempat kerja
C.Program Kesehatan Kerja
1.Syarat-syarat Keselamatan Kerja (UU No.1/1970 Pasal 3)
2.Tugas Pokok Pelayanan Kesehatan Kerja (Permenaker No.3/1982)
PELAYANAN KESEHATAN KERJA Permenaker No 03 tahun 1982
1.Diselenggarakan oleh lembaga/organisasi K3 bidang kesehatan kerja
a.Pelayanan Kesehatan Kerja (Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982)
Poliklinik / RS perusahaan
Bekerja sama dengan pelayanan kesehatan lain (pemerintah/swasta)
Pelayanan keehatan kerja dilakukan bersama-sama oleh beberapa perusahaan
b.PJK3 Bidang Kesehatan Kerja (Permenaker No. Per. 04/Men/1995)
Pelayanan kesehatan kerja
Pngujian/pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
2.Disyahkan oleh instansi ketenagakerjaan sesuai wilayah kewenangannya
3.Penanggung jawab PKK wajib memiliki SKP Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja
4.Dokter dan paramedis di pelayanan kesehatan kerja wajib memiliki sertifikat pelatihan hiperkes (Permennaker No. 01/1976, Permennaker No. 01/1979)
5.Program / Kegiatan harus bersifat komprehensif, meliputi :
Pencegahan (Preventif)
Pembinaan (Promotif)
Pengobatan (Kuratif)
Pemulihan (Rehabilitatif)
CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Permennakertrans No. 03/1982
Diselenggarakan sendiri oleh pengurus :
–Poliklinik perusahaan
–Rumah sakit perusahaan
Diselenggarakan melalui pengadaan ikatan/kerja sama dengan dokter atau pelayanan kesehatan lain :
–JPK (Jaminan Pelayanan Kesehatan Kerja) Jamsostek
–Dokter praktek swasta
–Puskesmas
–Rumah sakit/Poliklinik pemerintah/swasta
–DLL
Penyelenggaraan bersama oleh beberapa perusahaan :
–Rumah sakit pekerja
–PJK3 bidang Pelayanan Kesehatan Kerja
Catatan :
1.Setiap bentuk/cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja harus memiliki penanggung jawab yaitu Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja
2.Setiap dokter yang memberikan pelayanan kesehatan kerja harus memiliki sertifikat pelatihan hiperkes
Syarat Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
1)Disyahkan oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker) atau Dinas Tenaga Kerja setempat
2)Dipimpin dan dijalankan (dibawah tanggung jawab) dokter yang disetujui oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker) dan Dinas Tenga Kerja setempat.
3)Dokter yang ditunjuk dan menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja harus memenuhi persyaratan :
Memahami peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja khususnya dibidang kesehatan kerja …. Sertifikat Hiperkes
Memenuhi persyaratan profesional yang disyahkan oleh instansi yang berwenang(Ijazah dokter, Surat Ijin Dokter/SID dan Surat Ijin Praktek/SIP).
Kewajiban-Kewajiban Dalam Pelayanan Kesehatan Kerja
Pengurus Perusahaan :
1.Memberikan PKK sesuai kemajuan ilmu & teknologi
2.Memberikan kebebasan profesional kepada dokter yang menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja.
Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja bebas memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksan dan mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan.
3.Menyampaikan laporan pelaksanaan PKK 1 (satu ) bulan sekali disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dengan tembusan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi up. Direktur Pengawasan Norma K3.
Dokter dan Tenaga Kesehatan :
Memberikan keterangan2 tentang PKK kepada Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika diperlukan
Pengertian Personil Kesehatan Kerja
DOKTER PERUSAHAAN :
dokter yang ditunjuk atau bekerja di perusahaan yang bertugas atau bertanggung jawab atas higiene perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja.
DOKTER PEMERIKSA KESEHATAN TENAGA KERJA :
dokter yang ditunjuk oleh pengusaha yang telah mengikuti training hiperkes dan dibenarkan/mendapat pengesahan oleh Direktur Jenderal BINAWAS-DEPNAKER.
PARAMEDIS PERUSAHAAN :
tenaga paramedis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas higiene perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan atas petunjuk dokter perusahaan.
Program Kesehatan Kerja:
Syarat-syarat K3 (UUNo.1/70 pasal 3) yg berkaitan
dgn Kesehatan Kerja :
1.Memberikan P3K
2.Memberikan APD
3.Mencegah & mengendalikan timbul/menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, gas, hembusan
4.Mencegah dan mengendalikan PAK
5.Memperoleh penerangan yang cukup & sesuai
6.Menyelenggarakan suhu & lembab udara yang baik
7.Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
8.Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
9.Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, lingkungan, cara kerja & proses kerjanya.
Tugas Pokok PKK
Pemeriksaan kesehatan TK (awal, berkala, khusus)
Pembinaan & pengawasan atas penyesuaian pekerjaan thd. TK.
Pembinaan & pengawasan terhadap lingkungan kerja.
Pembinaan & pengawasan perlengkapan sanitair.
Pembinaan & pengawasan perlengkapan kesehatan TK.
Pencegahan dan pengobatan thd. penyakit umum & PAK
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
Pendidikan kesehatan untuk TK dan latihan untuk petugas P3K
Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilikan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makan di tempat kerja.
Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau PAK.
Pembinaan dan pengawasan thd. TK dg. kelainan tertentu dalam kesehatannya.
Memberikan laporan berkala tentang PKK kepada pengurus.

Blogwalking
BalasHapusSalam kenal, kawan
Regards,
LQ